PALI-Adanya musik remik dan Dj yang viral di Talang Ritam desa tanding marga kecamatan Penukal Utara yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2025 , Ini tanggapan Pemerintah Setempat dan Persatuan Orgen Musik PALI
Dikonfirmasi beberapa media Arifai Kepala Desa Tanding marga kecamatan Penukal utara sangat menyayangkan hal itu masih terjadi
” kami menyayangkan hal itu terjadi karena setelah perda turun kami terus sosialisasi di desa pada saat menghadiri undangan hajatan dilarang memutar musik remik, minuman keras dan obat serta minuman berbahaya lainnya ” Ujar Kades tanding marga konfirmasi via telpon , Senin 11 Agustus 2025
Ditambahkan dirinya bahwa dengan adanya perda kabupaten PALI tentang ketertiban umum tersebut ada sangksi nya sudah jelas, Jadi bagi tuan rumahnya yang melanggarnya tanggung jawab sendiri ” Jelas Arifai seraya mengatakan hiburan dangdut hanya bisa batas waktu pukul 22 : 00 sampai 23: 00 wib
Tetpisah Hartoyo Ketua Persatuan Orgen Musik PALI dikonfirnasi mengatakan bahwa kenapa musik remik dan dj masih saja terjadi, padahal peraturannya sudah ada
” Jadi kami berharap kepada pihak berwenang kepolisian dan Pemerintah silahkan tegakan aturan yang baik dan sebenar benarnya , Kenapa Musik dan Dj masih saja terjadi ” Ujar Hartoyo
Selanjutnya Selaku Organisasi musik pali kami berharap agar aturan tersebut jangan sampai ada bisi bisik tebang pilih , Kami berkeyakinan pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional , Harap Hartoyo Sapa’an
Informasi yang didapat di lapangan bahwa pemilik hajatan ditalang ritam Kecamatan Penukal utara telah dipanggil oleh pihak kepolisian Penukal Utara, namun sampai saat ini pihak polsek Penukal utara belum memberikan keterangan resmi kepada awak media (ril)



