Muara Enim
Sebanyak 246 Kepala Desa yang ada di Kabupaten Muara Enim Propinsi Sumatera Selatan lakukan penandatanganan Pakta Integritas Anti Korupsi di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim yang disaksikan langsung oleh Bupati Muara Enim H. Edison, S.H., M.Hum. dan Kajari Muara Enim Zulfahmi, S.H., M.H. pada Selasa (25/11/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Ir. Yulius, M.Si., Inspektur Fera Sari, S.H., M.H., Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa H. Shofyan Aripanca, S.Kom., M.Si., para Camat dan Kades Se- Kabupaten Muara Enim.
Selain penandatanganan Pakta Integritas, kegiatan ini juga dibarengi dengan Memorandum of Understanding (MoU) bidang hukum perdata dan tata usaha negara, antara Bupati Muara Enim dengan Kejari Muara Enim dalam pendampingan pengelolaan dana desa.
Kajari Muara Enim Zulfahmi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa.
“Ini juga bertepatan dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi pada 9 Desember 2025 mendatang,” ujar Kajari didampingi Kasi Intelijen Arsitha Agustian, S.H., M.H. dan Kasi Datun Mayorudin Febri, S.H., M.H.
Lebih lanjut, Kajari menjelaskan, pencegahan tindak pidana korupsi dilakukan melalui bidang intelijen dan datun.
“Kita ada bidang Intelijen untuk pencegahan dengan penyuluhan dan penerangan hukum. Sedangkan bidang datun untuk pendampingan hukum,” jelasnya.
Selain itu, sambung Kajari, MoU dan Pakta Integritas ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu membangun dari desa.
“Untuk itu, kita mengawal pengelolaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan dan penyelewengan,” tegasnya.
Kajari berharap dengan adanya MoU dan Fakta Integritas ini, para Kepala Desa dapat berkomitmen dalam mengelola dana desa yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
“Dengan demikian, dapat mewujudkan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Muara Enim H. Edison menyampaikan bahwa, para kepala desa setiap tahunnya mengelola anggaran Rp. 2 Milyar hingga Rp.2,5 Miliar yang terdiri dari Dana Desa (DD)dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Anggaran desa kita ini paling banyak dibandingkan dengan kepala desa yang ada di Kabupaten/Kota lain di Propinsi Sumatera Selatan,” ujar Edison.
Untuk itu, Bupati mengingatkan pengelolaan dan penggunaan anggaran harus benar, serta bisa di pertanggung jawabkan.
“Jangan sampai ada penyimpangan, kalau memang di antara kepala desa atau BPD ada yang kurang mengerti masalah hukum bisa didiskusikan dengan Kajari Muara Enim,” pesannya.
Beliau juga meminta agar para Kepala Desa dan BPD untuk selalu bersinergi dan menciptakan komunikasi hubungan yang baik serta harmonis.
“Memang pada akhirnya Kepala Desa yang memutuskan, tapi setidaknya BPD juga harus mengetahui. Buatlah program pembangunan desa yang skala yang benar di prioritaskan dan benar-benar di butuhkan masyarakat,” tambahnya. (*)



