Beranda Prabumulih Mantan Anggota DPRD Prabumulih, Ditetapkan Tersangka Penipuan

Mantan Anggota DPRD Prabumulih, Ditetapkan Tersangka Penipuan

182
0

Prabumulih, Sumatera Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih resmi menetapkan Edi Rianto, mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan mantan anggota DPRD Kota Prabumulih dua periode, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp500 juta. Penetapan status tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/152/V/2024/SPKT/RES PBM/POLDA SUMSEL, terkait pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kasus ini bermula pada 8 Januari 2019, ketika Edi Rianto meyakinkan seorang pelapor untuk menyetorkan dana sebesar Rp500 juta sebagai modal untuk dua paket pengerjaan fisik, yaitu Normalisasi Sungai Desa Sebau dan Normalisasi Sungai Duren, Kecamatan Gelumbang. Namun, hingga lima tahun berlalu, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, dan uang modal tersebut belum dikembalikan kepada pelapor.

Pihak penyidik Satreskrim Polres Prabumulih telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti. “Bersamaan dengan penetapan tersangka, kami telah melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti,” ungkap sumber dari pihak kepolisian.

Jika terbukti bersalah, Edi Rianto terancam hukuman pidana penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan ¹ ².

Masyarakat atau pihak terkait dapat menghubungi tim penyidik melalui kontak:
– IPDA SUCIPTO, S.H. (Penyidik): 0812-7407-770
– AIPDA MUHAMMAD SAFIK, S.H. (Penyidik Pembantu): 0813-6706-1613

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini