Beranda Pali FGD Dinas Perikanan Kabupaten PALI Ajak Masyarakat Jaga Keberlangsungan Ekosistem

FGD Dinas Perikanan Kabupaten PALI Ajak Masyarakat Jaga Keberlangsungan Ekosistem

126
0

Matapemimpin.com, PALI- Dinas Perikanan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Gelar Focus Group Discussion Pemantauan Air Umum di Bumi Serepat Serasan bersama Dinas Perikanan Provinsi Sumatra Selatan.

 

Pada acara tersebut Dinas Perikanan Provinsi Sumsel dan PALI  menyampaikan tentang tata cara serta alat tangkap ikan yang berbahaya seperti racun dan sentrum merupakan tindakan yang dapat disanksi sesuai undang-undang.

 

Cara penangkapan tersebut bagian dari merusak ekosistem perairan laut maupun sungai kecil.  Kalau sudah diracun anak anak ikan pun ikut mati bukan hanya ikan besar saja.

 

Dengan itu peran kita masyarakat agar menjaga keberlangsungan ekosistem dengan cara menangkap ikan bukan menggunakan alat setrum dan bahan kimia lainnya.

 

Disampiakan juga cara penangkapan ikan yang ramah lingkungan seperti jaring dan pancing, Senin 4 November 2024.

 

Ikan dihasilkan dengan pancing dan racun atau sentrum juga nampak berbeda setelah dikonsumsi oleh masyarakat.  “Alat yang baik digunakan tidak melanggar aturan dan undang-undang yaitu, jala, tangkul, bubu, pancing, dan jarring,” ungkap Dinas Perikanan mewakili Provinsi Sumatera Selatan.

 

Usai paparan dari perikanan Provinsi Sumatera Selatan dilanjutkan penyampaian materi dari Pokmaswas yang merupakan pelaksana pengawasan di tingkat lapangan yang membantu pemerintah dalam upaya penyadaran hukum melalui sosialisasi dan pelaksanaan prinsip 3 M (Melihat/Mendengar, Mencatat, dan Melaporkan).

 

Sementara itu Kepala Dinas Perikanan Kabupaten PALI melalui Bisma Hartono selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana  menjelaskan bahwa kegiatan tersebut melalui keputusan Bupati PALI nomor : 441/KPTS /Perikanan /224  tentang pembentukan Tim Terpadu penggunaan alat penangkap ikan dan larangan.

 

Dengan tujuan untuk menambah wawasan masyarakat tentang agar sadar peduli terhadap lingkungan, perairan umum dan daratan.

 

Laporan : Nl

Posting  : Imam Gazali

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini