Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar sosialisasi pengelolaan aset desa di Guest House Gedung Pendopoan Rumah Dinas Bupati pada Rabu, 3 Desember 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman pemerintah desa terhadap pengelolaan aset desa dan meningkatkan pendapatan asli desa melalui pemanfaatan aset desa.
*Meningkatkan Pendapatan Asli Desa*
Edy Irwan , SE. M. Si kepala DPMD PALI melalui Rahmad Dinata, S. TP Bidang Pemerintah Desa DPMD PALI, mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk memecahkan masalah dan mencari solusi terkait polemik aset desa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli desa melalui pemanfaatan aset desa,” ujarnya.
*Penggunaan dan Pertanggungjawaban Aset Desa*
Pebrian, SE, Perencana Ahli Balai Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri, sebagai narasumber, menyampaikan materi mengenai penggunaan dan pertanggungjawaban aset desa. Ia menekankan bahwa aset pemerintah desa harus betul-betul diperhatikan dan pengelolaan administrasinya harus sangat-sangat benar.
“Aset selama masih bisa dimanfaatkan dan bisa digunakan haruslah digunakan dengan tepat dan dengan baik,” ujarnya.
*Sifat-Sifat Aset Desa*
Pebrian juga menjelaskan sifat-sifat aset desa, yaitu aset tetap berwujud dan aset tak berwujud. Aset berwujud meliputi kursi, meja, komputer, dan lain-lainnya. Sementara itu, aset tak berwujud adalah aset non-keuangan yang tidak memiliki bentuk fisik tetapi bernilai ekonomi bagi desa, seperti hak paten, hak cipta, dan merek dagang.
*Pengelolaan Aset Desa*
Dalam materi paparan, disampaikan juga cara-cara pengelolaan dan besaran biaya-biaya pemeliharaan aset desa sesuai jenis barang ataupun jenis bangunan. Dengan demikian, diharapkan pemerintah desa dapat mengelola aset desa dengan lebih efektif dan efisien, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli desa dan mensejahterakan masyarakat desa.(Anelka)



