Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, baru-baru ini mengumumkan kebijakan untuk meringankan pajak kendaraan, termasuk bebas pajak progresif dan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) hanya untuk satu tahun berjalan. Kebijakan ini akan berakhir pada 17 Desember 2025. Namun, kebijakan yang dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan daerah ini justru menjadi sorotan karena kesalahan penulisan nama pimpinan daerah di spanduk pos pelayanan informasi dan edukasi kesamsatan kecamatan Talang Ubi.
*Nama Pimpinan Daerah Tertulis Salah*
Spanduk tersebut menampilkan nama Gubernur Sumsel Herman Deru yang ditulis sebagai “HEBJUAN GRED”, Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang yang ditulis sebagai “CX UANG”, Bupati PALI Asgianto yang ditulis sebagai “ASHARID”, dan Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji yang ditulis dengan huruf yang tidak dapat dibaca. Kesalahan penulisan ini sangat fatal dan menimbulkan pertanyaan tentang kinerja UPTD Samsat PALI.
*Kinerja UPTD Samsat PALI Dipertanyakan*
“Bagaimana untuk meyakinkan masyarakat bahwa pelayanan pajak itu baik jika mereka tidak teliti dalam menulis nama pimpinan daerah?” kata seorang warga. UPTD Samsat PALI merupakan bagian dari pemerintah, dan kesalahan penulisan nama pimpinan daerah menunjukkan bahwa mereka tidak mengenal nama-nama tersebut.
*Kepala UPTD Samsat PALI Berdalih*
Saat dikonfirmasi, Kepala UPTD Samsat PALI, Densya, menyatakan bahwa spanduk tersebut hanya diterima oleh mereka dan bukan tanggung jawab mereka untuk memeriksa kesalahan penulisan. “Cb kito sampeke dl yo.. krn kito cm terimo spanduknyo,” ujarnya. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan lanjutan dari Kepala UPTD Samsat PALI.
*Kinerja UPTD Samsat PALI Harus Ditingkatkan*
Kesalahan penulisan nama pimpinan daerah di spanduk pajak ini menunjukkan bahwa kinerja UPTD Samsat PALI perlu ditingkatkan. Masyarakat berharap agar UPTD Samsat PALI dapat lebih teliti dan profesional dalam menjalankan tugasnya.



