Pali, Sumsel – Kepala Desa Tanding Marga, Ari’vai, kembali menegaskan peringatannya kepada Pemerintah Desa Kota Baru untuk tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan cetak sawah di wilayahnya sebelum persoalan ini diselesaikan. Hal ini terkait dengan program cetak sawah yang sedang berlangsung di Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Ari’vai menyatakan bahwa desanya telah dilakukan survei oleh Tim dari Dinas Pertanian, Kodim, Babinsa, dan PPL untuk membuka lahan cetak sawah seluas 45 Hektar, namun baru 27 Hektar yang telah dibuka. Namun, ia mengetahui bahwa Pemerintah Desa Kota Baru telah membuka lahan seluas 34 Hektar di wilayahnya tanpa izin.
“Saya sangat keberatan jika ada kekurangan lahan, jangan asal caplok lahan yang ada di wilayah pemerintah desa Tanding Marga. Saya masih aktif sebagai Kepala Desa, merasa tidak dihargai,” ujar Ari’vai dengan nada kesal.
Ari’vai meminta Pemerintah Desa Kota Baru untuk tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan lagi sebelum persoalan ini diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga berharap Dinas Pertanian Kabupaten PALI dapat menyelesaikan persoalan ini agar tidak menghambat pelaksanaan program cetak sawah.
“Jangan menyepelekan, tolong diselesaikan. Saya tahu dasar masyarakat ikut program cetak sawah bukan hanya surat pernyataan dari masyarakat yang memiliki lahan, tapi ada surat tanda milik (STM) yang dikeluarkan oleh pemerintah desa,” ucapnya.
Ari’vai juga menyatakan bahwa sebelum berita ini diterbitkan, ia telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, namun belum ada kejelasan yang kongkrit tentang lahan tersebut. “Sampai saat ini belum ada kejelasan yang kongkrit tentang lahan tersebut, karena belum ada pertemuan diantara kedua pihak Pemdes Kota Baru dan Pemdes Tanding Marga,” ujarnya.
Ari’vai juga mempertanyakan apakah Pemdes Kota Baru memiliki izin untuk menggarap lahan di wilayah Desa Tanding Marga, mengingat batas desa sudah ada masing-masing desa. “Timbul pertanyaan, apakah boleh Pemdes Kota Baru menggarap wilayah desa Tanding Marga, pada hal batas desa sudah ada masing-masing desa,” katanya.
Sebelum berita ini diterbitkan Kepala Desa kota baru maupun Kepala dinas Pertanian selaku leading sektor yang membidangi belum menjawab konfirmasi yang menannyakan terkait hal tersebut. (Tim)



