Beranda Pali Langgar Instruksi Gubernur, Angkutan Batu Bara PT BSE Kembali Melintas di Jalan...

Langgar Instruksi Gubernur, Angkutan Batu Bara PT BSE Kembali Melintas di Jalan Umum PALI

21
0

 

*PALI, 4 Agustus 2026* – Aktivitas angkutan batu bara yang diduga milik PT Bumi Sumatera Energi (BSE) asal tambang Tebing Gajah kembali terpantau melintas di jalan umum. Armada tersebut terlihat melintas di ruas Jalan Simpang Raja–Jerambah Besi, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Senin malam (3/8/2026).

Kegiatan ini dinilai bertentangan dengan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025. Dalam instruksi tersebut, Gubernur Herman Deru menegaskan mulai 1 Januari 2026 seluruh angkutan batu bara wajib menggunakan jalan khusus pertambangan dan dilarang melintas di jalan umum.

Meski aturan sudah berlaku lebih dari 7 bulan, fakta di lapangan menunjukkan angkutan batu bara masih beroperasi menggunakan jalan umum bahkan pada siang hari.

Kondisi itu mendapat sorotan keras dari aktivis pemerhati Kabupaten PALI, Muhamad Aji. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah provinsi.

“Sangat berani perusahaan tersebut mengangkangi aturan Gubernur Sumatera Selatan. Pertanyaannya, siapa yang menjadi backing sehingga mereka merasa kebal hukum dan tetap leluasa melintas di jalan umum?” tegas Muhamad Aji.

Menurutnya, jika aturan yang diterbitkan gubernur tidak dipatuhi, maka akan menciptakan preseden buruk terhadap penegakan hukum dan kewibawaan pemerintah.

Ia mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Perhubungan, aparat kepolisian, serta instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Jangan sampai aturan gubernur hanya menjadi dokumen tanpa kekuatan di lapangan. Jika benar angkutan itu masih beroperasi di jalan umum, maka harus ada tindakan nyata sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Muhamad Aji menambahkan, pembiaran terhadap aktivitas angkutan batu bara di jalan umum tidak hanya berpotensi melanggar regulasi, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, mengganggu keselamatan pengguna jalan, serta memicu keresahan masyarakat.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Bumi Sumatera Energi (BSE) maupun instansi terkait belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini