Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, S.T., menghadiri rapat bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Kamis, 9 Oktober 2025. Rapat tersebut membahas inventarisasi dan pembinaan/pengawasan sumur minyak rakyat.
*Pengelolaan Sumur Minyak untuk Kesejahteraan Rakyat*
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menekankan bahwa pengelolaan sumur minyak harus sebesar-besarnya untuk rakyat. Oleh karena itu, pengelolaan sumur minyak masyarakat harus legal dan dikelola oleh rakyat dengan memperhatikan keselamatan kerja dan lingkungan.
Bahlil menjelaskan bahwa program ini adalah program pro rakyat yang diperintahkan oleh Presiden. “Selama ini kita menganggap bahwa urusan-urusan pengelolaan minyak ini hanya dikelola oleh perusahaan besar atau perusahaan asing, sementara pasal 33 menyatakan bahwa penguasa pengelolaan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk rakyat,” kata BAIHIL LAHADALIA, Menteri ESDM.
Menteri ESDM menyatakan bahwa Dirjen dan SKK Migas telah menginventarisir 45 ribu potensi sumur yang dikelola oleh rakyat. “Ini kita serahkan kepada rakyat, kepada daerah lewat koperasi, UMKM, dan BUMD dengan memperhatikan pengelolaan keselamatan, baik keselamatan kerja maupun dalam aspek lingkungan,” tambah Bahlil.
Bahlil juga mengatakan bahwa dalam implementasinya, seluruh hasil sumur-sumur minyak rakyat akan dibeli oleh Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan harga sekitar 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Dengan demikian, diharapkan pengelolaan sumur minyak rakyat dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.



