PALI– Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk colocation server di kantor Data Center BP Batam pada hari senin (17/2/2025).
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) PALI, Khairiman, SPt, MSi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama terkait penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk colocation server.
Tujuan utama dari PKS ini adalah untuk menjamin keamanan server baik secara fisik maupun aksesnya, mengingat keberadaan server yang terlindungi dari pasokan listrik yang stabil, jaringan internet yang andal, serta potensi bencana yang dapat mengganggu operasionalnya.
“PKS ini sangat penting untuk memastikan bahwa server yang kami kelola dapat beroperasi dengan aman, baik dari sisi fisik maupun konektivitas. Dengan kerja sama ini, kami memastikan pasokan listrik, jaringan internet, serta perlindungan dari bencana yang dapat mempengaruhi sistem,” ujar Khairiman.
Selain itu, Khairiman menambahkan bahwa server yang digunakan untuk sistem informasi dan data pemerintah daerah akan disimpan di lembaga pemerintah yang berada di bawah naungan pemerintah pusat. Hal ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan operasional dan keamanan data yang terkelola.
Ia juga berharap agar seluruh Perangkat Daerah di PALI dapat mengikuti arahan untuk menyimpan server di tempat yang sama. Hal ini akan memudahkan Dinas Komunikasi Informatika dalam melakukan audit, integrasi, serta maintenance sistem yang terkoordinasi dengan lebih efisien.
“Dengan menempatkan server di lokasi yang sama, kami akan lebih mudah dalam melakukan pemantauan, audit, dan pemeliharaan, sehingga integrasi antar sistem pun dapat lebih optimal,” tutup Khairiman.
Kerja sama ini diharapkan akan mendukung peningkatan kinerja dan layanan teknologi informasi yang lebih baik di Kabupaten PALI.



